Saturday 6 April 2013

Zina Bagi PNS Adalah Pelanggaran Berat

WONOGIRI – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri, H Siswanto menandaskan bahwa kasus zina seperti diduga dilakukan oleh oknum Pengawas Sekolah (PS-bukan penilik sekolah, red) di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Selogiri, berinisial GN (55) termasuk ke dalam perbuatan tercela dan tergolong sebagai pelanggaran berat.

“Jika terbukti, zina itu pelanggaran berat,” tandas Siswanto, Jumat (5/4) di kantornya. Dijelaskan, Siswanto menyatakan telah melakukan investigasi tim untuk mengangkat fakta yang sesungguhnya terjadi. Namun hingga saat ini, tim yang ditugaskan belum memberikan laporan hasil yang didapat. “Laporannya hasil investigasi belum sampai ke saya,” tandasnya.

Tim yang ditugaskan untuk turun melakukan investigasi kasus penggrebegan oleh masa terhadap oknum PNS berinisial GN dengan janda pedagang gado gado dipimpin oleh Susetyo, sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri. Tim terdiri dari sembilan orang, dari bidang Kepegawian, Pengawas, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Selogiri dan staf.

Siswanto tampak menyayangkan perbuatan oknum pengawas tertangkap basah oleh masa. Menurutnya hal itu sangat memalukan korp pendidik. Terlebih kasus semacam itu telah berulang kali terjadi, tidak hanya di Wonogiri, tetapi juga di luar Wonogiri. Seharusnya, dia dan siapapun bisa mengambil pelajaran dan hikmah apa yang terjadi di sekitarnya.

“Lebih lebih seorang pendidik, yang menjadi tumpuan. Ini harapan generasi kita. Saat ini pendidik diberikan tugas dan amanah untuk menjadi pengawas di bidang pendidikan. Ini menunjukan bawha mereka gagal membawa amanah,” ujarnya. Bagi GN, ia masih memiliki masa kerja cukup panjang, hingga 5 tahun kedepan. Pasalnya pengawas bisa diperpanjang hingga 60 th.

Semenara Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Selogiri, Tutik menyatakan bahwa kasus perselingkuhan yang melibatkan GN dengan Sar telah dirampungi masyarakat. “Saya dengar sudah selesai di tingkat masyarakat,” katanya. Kabarnyas, pelaku telah dijatuhi sanksi adat atau sanksi dalam bentuk membayar uang Rp.20 juta.

Di sisi lain, Tutik meluruskan pemberitaan sebelumnya, bawha GN bukan sebagai penilik sekolah, akan tetapi pengawas sekolah pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (Penjasorkes) dengan golongan IVA, di UPT Diknas Pendidikan Kecamatan Selogiri. Seperti diberitakan, GN (55) dan pedagang gado gado digrebeg masa saat berzina di rumah kosong di lingkungan Gunung Wijil Kaliancar Kecamatan Selogiri.[Bagus]

Sumber: infowonogiri

No comments:

Post a Comment