Saturday 4 May 2013

Sidang Perdana Janda Manula versus Janda Menyusui Tiga Anak

INFOWONOGIRI.CO.ID – WONOGIRI – Setelah memasuki delapan bulan berjalan, kasus kecelakaan lalulintas antara pejalan kaki Sanem (82) dengan Tusri (38) pengendara motor Supra AD 2571 WG, akhirnya disidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (2/5).
Majlis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Dwi Atmojo, Soya Hastita dan Arif Setyo. Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Suwarti. Agenda sidang kemarin adalah pemeriksaan saksi saksi.


Hadir saksi korban yang sudah tua renta. Adalah Sanem (82) warga Pelem 4/2 Jatisrono. Hadir pula saksi di tempat kejadian pekara Marto (60) warga Desa Semen Kecamatan Jatisrono, dan anggota Polsek Slogohimo Suyatno (38) warga Wonogiri. Tersangka Tusri (38) duduk sendiri di kursi terdakwa. Janda tiga anak yang masih menyusui ini diantarkan oleh adik kandungnya Endang, menyertakan pula ketiga anaknya yang masih balita semuanya.

Dalam pemeriksaan kemarin, hakim maupun jaksa tampa kerepotan memintai keterangan untuk mencocokkan keterangan saksi korban yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian lalulintas. Kerepotannya selain karena kondisi korban masih lemah fisiknya disebabkan tulang pahanya belum sembuh akipat patah tulang, dan dikarenakan kondisi pendengaran saksi korban sudah sangat berkurang.

Meski demikian sidang berjalan lancar. Saksi korban tetap pada pendiriannya, bawha pada saat mengalami kecelakaan posisi sudah berada di tepi jalan, tepatnya di sisi timur jalan jalan Desa Koripan Slogohimo – Desa Semen Kecamatan Jatisrono.

Kecelakaan terjadi sekira pukul 14.00 WIB Senin (1/10). Saksi korban membenarkan bahwa yang menabraknya adalah Tusri (31) warga Pule RT 01 RW 02 Desa Jaten Kecamatan Jatisrono. Tusri berboncengan dengan ayahnya, Pardi (60), tinggal serumah dengan Tusri.

Bahkan Sanem mengaku saat itu, posisinya sudah di bahu jalan tepi aspal. Saksi Marto mengatakan Sanem pada saat ditolong sebagian tubuhnya berada di aspal jalan, sedangkan sebagian lainnya di bahu jalan (tanggul jalan).

Namun Tusri menolak keterangan yang disampaikan Sanem. Menurut Tusri, posisi Sanem berada di tengah jalan. Tusri mengaku sudah membunyikan klakson sepeda motornya, namun Sanem tetap berjalan, dan akhirnya tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarainya.

Saksi polisi, Suyatno menerangkan bahwa dirinyalah yang ditugasi untuk melakukan olah TKP bersama Brikpa Nanang. Suyatno menyebutkan, ia mendatangi TKP seminggu setelah kecelakaan itu terjadi. Suyatno mengaku melihat ada bekas kecelakaan di TKP.

Bukti kecelakaan itu katanya ada bercak darah yang mengering dan goresan di aspal jalan. Suyatno menyebutkan posisi korban saat kecelakaan berada di aspal jalan. “Titik lokasi kecelakaan sekira 30 cm dari tepi jalan aspal, atau 70 cm dari bahu jalan tanah,” katanya.

Jaksa mendakwa Tusri dengan pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Suwarti menyebut bahwa korban tergolong menderita luka berat. Karena luka korban tidak bisa pulih seperti sediakala. [Bagus]

Sumber: infowonogiri

No comments:

Post a Comment