INFOWONOGIRI.CO.ID – WONOGIRI – Setelah
memasuki delapan bulan berjalan, kasus kecelakaan lalulintas antara
pejalan kaki Sanem (82) dengan Tusri (38) pengendara motor Supra AD 2571
WG, akhirnya disidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis
(2/5).
Majlis hakim yang menyidangkan perkara
ini adalah Dwi Atmojo, Soya Hastita dan Arif Setyo. Hadir pula jaksa
penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Suwarti. Agenda sidang
kemarin adalah pemeriksaan saksi saksi.
Hadir saksi korban yang sudah tua renta.
Adalah Sanem (82) warga Pelem 4/2 Jatisrono. Hadir pula saksi di tempat
kejadian pekara Marto (60) warga Desa Semen Kecamatan Jatisrono, dan
anggota Polsek Slogohimo Suyatno (38) warga Wonogiri. Tersangka Tusri (38) duduk sendiri di
kursi terdakwa. Janda tiga anak yang masih menyusui ini diantarkan oleh
adik kandungnya Endang, menyertakan pula ketiga anaknya yang masih
balita semuanya.
Dalam pemeriksaan kemarin, hakim maupun
jaksa tampa kerepotan memintai keterangan untuk mencocokkan keterangan
saksi korban yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik
kepolisian lalulintas. Kerepotannya selain karena kondisi
korban masih lemah fisiknya disebabkan tulang pahanya belum sembuh
akipat patah tulang, dan dikarenakan kondisi pendengaran saksi korban
sudah sangat berkurang.
Meski demikian sidang berjalan lancar.
Saksi korban tetap pada pendiriannya, bawha pada saat mengalami
kecelakaan posisi sudah berada di tepi jalan, tepatnya di sisi timur
jalan jalan Desa Koripan Slogohimo – Desa Semen Kecamatan Jatisrono.
Kecelakaan terjadi sekira pukul 14.00
WIB Senin (1/10). Saksi korban membenarkan bahwa yang menabraknya adalah
Tusri (31) warga Pule RT 01 RW 02 Desa Jaten Kecamatan Jatisrono. Tusri
berboncengan dengan ayahnya, Pardi (60), tinggal serumah dengan Tusri.
Bahkan Sanem mengaku saat itu, posisinya
sudah di bahu jalan tepi aspal. Saksi Marto mengatakan Sanem pada saat
ditolong sebagian tubuhnya berada di aspal jalan, sedangkan sebagian
lainnya di bahu jalan (tanggul jalan).
Namun Tusri menolak keterangan yang
disampaikan Sanem. Menurut Tusri, posisi Sanem berada di tengah jalan.
Tusri mengaku sudah membunyikan klakson sepeda motornya, namun Sanem
tetap berjalan, dan akhirnya tertabrak oleh sepeda motor yang
dikendarainya.
Saksi polisi, Suyatno menerangkan bahwa
dirinyalah yang ditugasi untuk melakukan olah TKP bersama Brikpa Nanang.
Suyatno menyebutkan, ia mendatangi TKP seminggu setelah kecelakaan itu
terjadi. Suyatno mengaku melihat ada bekas kecelakaan di TKP.
Bukti kecelakaan itu katanya ada bercak
darah yang mengering dan goresan di aspal jalan. Suyatno menyebutkan
posisi korban saat kecelakaan berada di aspal jalan. “Titik lokasi
kecelakaan sekira 30 cm dari tepi jalan aspal, atau 70 cm dari bahu
jalan tanah,” katanya.
Jaksa mendakwa Tusri dengan pasal 310
ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Suwarti menyebut bahwa korban tergolong menderita luka berat. Karena
luka korban tidak bisa pulih seperti sediakala. [Bagus]
Sumber: infowonogiri
No comments:
Post a Comment