Waterboom Waduk Gajah Mungkur (JIBI/SOLOPOS/dok) |
“Kalau pajak, kami menyadari tidak mungkin direvisi. Tapi, sharing pendapatan kami harap bisa diubah agar kami bisa bangkit dari kondisi sekarang dan selanjutnya bisa memenuhi kewajiban kami,” ungkap Widi.
Dia menjelaskan pihaknya mengajukan perubahan nilai sharing pendapatan menjadi 5%, sehingga total beban pajak dan sharing pendapatan yang harus disetor kepada Pemkab adalah 15% dari pendapatan kotor atau perolehan tiket masuk.
Namun, Widi mengatakan dalam perkembangan terakhir, usulan beban total 15% pendapatan itu belum pasti disetujui Pemkab. “Sekarang masih dalam proses persetujuan Bupati. Ya kami menunggu hasilnya. Tapi kami berharap usulan kami merevisi nilai sharing itu dipertimbangkan, mengenai nilainya mungkin sulit untuk sama seperti harapan kami,” imbuhnya
Sumber: solopos
No comments:
Post a Comment