Monday 27 May 2013

Janda Empat Anak Divonis 2 Bulan , Jaksa Banding

Tusri terdakwa kasus lakalantas di Jatisrono Wonogiri
INFOWONOGIRI.CO.ID – WONOGIRI – Tusri (38) warga Pule RT 01 RW 02 Desa Jaten Kecamatan Jatisrono dinyatakan terbukti melanggar pasal 310 ayat ke 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Janda empat anak itu divonis penjara selama dua bulan.



Vonis tersebut diatuhkan oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Dwi Atmojo, Soya Haspita dan Arif Setyo pada sidang pekan kemarin. Namun sampai saat ini belum ada keputusan tetap.

Karena terdakwa menyatakan banding, demikian pula jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti SH. Menurut jaksa vonis majlis hakim terlalu ringan atau rendah, jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yang mengajukan tuntutan 8 bulan penjara.

“Kami menyatakan banding. Karena vonisnya hanya 2 bulan, sedangkan tuntutan kita 8 bulan. Kita wajib banding, Senin besok (27/5) kita ajukan bandingnya,” kata kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri Purjio didampingi Suwarti jaksa penututnya.

Sepeti diberitakan sebelumnya , kasus lakalantas itu terjadi tanggal 1 Oktober 2012 lalu. Namun baru disidangkan pada awal Mei 2013 ini. Tusri saat itu mengendarai motor Supra AD 2571 WG, menabrak pejalan kaki Sanem (82) warga Pelem 4/2 Jatisrono.

Akibat kecelakaan itu, Sanem dirawat di RS Amal Sehat selama sepekan. Sanem mengalami patah tulang pada kaki kirinya. Sampai persidangan kemarin, Sanem belum sembuh, dan dinyatakan luka berat dan permanen.[Bagus]

Sumber: infowonogiri

No comments:

Post a Comment