Saturday 4 May 2013

160 Bakal Calon Legislatif Tidak Memenuhi Syarat

INFOWONGOIRI.CO.ID – WONOGIRI – Sebanyak 160 dari 384 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Wonogiri. Penyebabnya kebanyakan karena syarat ijasah yang dilampirkan belum dilegalisir dan atau belum lengkap. Karena itu KPU Kabupaten Wonogiri menetapkan ke 160 Bacaleg itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Meski demikian KPU memberikan kesempatan kepada Parpol pengusung dan Bacaleg yang diusung untuk melengkapi berkasnya sampai limit terakhir, Rabu 22 Mei mendatang. Anggota KPU Wonogiri bidang pendaftaran Mat Nawir mengemukakan, verivikasi administrasi daftar calon sementara telah selesai dilaksanakan, Jumat (3/5) siang.

“Setiap parpol dan bacaleg yang diusulkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki, mengganti, maupun menambah berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Kebanyakan ijasah Bacaleg belum dilegalisir atau belum lengkap ijasanya atau daftar nilainya,” terang Mat Nawir. Setiap parpol diperbolehkan menambah Bacalegnya sampai kuota terpenuhi, 45 orang.

Berdasarkan Peraturan (PKPU) Nomor 13 tahun 2013 yang merupakan pengganti PKPU Nomor 7 Tahun 2013. Sebelumnya, memang telah diatur bahwa jumlah Bacaleg sesuai penyerahan DCS awal. Misalnya, pada waktu penyerahan hanya ada 4 bacaleg, maka setelah perbaikan ataupun penggantian harus tetap sesuai semula, 4 bacaleg.

Berikut rincian Bacaleg yang TMS dari masing Parpol; Partai Demokrat 26 orang, Gerindra (24), PDIP (21), Partai Golkar (18), PKS (14) PPP (19), PAN (11), Partai Nasdem (10), PKB (8), Hanura (5), PKPI (4). Hanya PBB yang keseluruhan Bacalegnya Memenuhi Syarat (MS), yakni 4 orang.[Bagus]

Sumber: infowonogiri

No comments:

Post a Comment