Monday 29 July 2013

GURU PUKUL MURID : Ikhsan Divonis 2 Bulan dan Denda Rp30 Juta

Solopos.com, WONOGIRI--Kasus guru agama di sebuah sekolah setingkat SMA yang memukul seorang siswa kelas IV SD di Kecamatan Baturetno, berakhir. Majelis hakim memvonis terdakwa Ikhsan Azhari, 40, penjara dua bulan dan denda Rp30 Juta atau jika denda tidak dipenuhi, wajib menjalani hukuman kurungan 15 hari.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, membacakan vonis tersebut dalam sidang Selasa (23/7/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.  Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/7/2013), Hera yang juga Pejabat Humas PN Wonogiri, menerangkan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas IV SDN 3 Setrorejo, Kecamatan Baturetno, berinisial Af.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut pria tersebut dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp30 juta.

“Vonisnya dua bulan dan denda Rp30 juta atau kalau tidak dilaksanakan diganti dengan penjara 15 hari. Ya memang lebih ringan karena kami harapkan hukuman ini sebagai pelajaran dan agar kelak saat keluar terdakwa masih bisa diterima masyarakat,” ungkap Hera.

Dia memaparkan dalam persidangan yang rentetannya sudah dimulai sejak awal Juni , Ikhsan terbukti telah melakukan pemukulan pada pipi kiri Af sehingga membuat kepala bocah laki-laki itu goyah ke kanan dan membentur kursi. Dahi korban memar dengan ukuran 2 x 2 cm dan pelipisnya tergores. Pelaku juga menjambak rambut Af dan mencengkeram baju bagian atasnya.

Ikhsan melakukan tindakan itu karena tidak terima putrinya, Id, dipukul Af. Dalam persidangan terungkap Af memukul Id karena putri Ikhsan tersebut mengolok-olok dirinya. Id dipukul 5-6 kali di bagian punggung. Id menangis dan melapor ke ayahnya. Laporan putrinya itulah, yang membuat Ikhsan nekat datang tanpa izin ke sekolah Af dan menganiaya anak yatim tersebut.

“Sebelumnya, terdakwa menyampaikan pledoi yang intinya merasa hanya menampar pelan dan bahwa tindakannya didasari melindungi sang anak. Tapi pledoi kami patahkan. Fakta terdakwa sebagai guru agama seharusnya mendasari semua tindakannya. Jangan main hakim sendiri dan arogan,” tegas Hera.

Sementara itu, seusai mendengar vonis majelis hakim, Selasa, pihak Ikhsan menyatakan pikir-pikir. Ia diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengambil tindakan hukum lain.


Sumber: solopos

No comments:

Post a Comment