Tuesday 18 June 2013

Kejari Wonogiri Tangkap Mantan Kades Sedayu di Jakarta

WONOGIRI – Kejaksaan akhirnya menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Endra Budi Haryanto, 40, yang diduga mengemplang pajak bumi dan bangunan (PBB).

Endra ditangkap dengan bantuan petugas intel Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013), setelah lebih dari setahun menghindari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Saat ditangkap pria tersebut tengah bekerja sebagai tukang bangunan pada proyek pembangunan sebuah sumur bor. Seperti diberitakan sebelumnya, Endra diduga mengemplang PBB saat menjadi Kades Sedayu senilai Rp119 juta. Nilai tersebut adalah pembayaran PBB warganya selama 2004-2010. Kejari mulai menyelidiki kasus tersebut pada 2011. Namun saat memasuki tahap penyidikan tahun 2012, dia menghilang.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Sucipto, mewakili Kepala Kejari, Muhaji, menerangkan mantan kades tersebut ditangkap oleh petugas Kejaksaan Agung dan diserahkan ke Kejari Wonogiri Sabtu (15/6/2013).

Menurutnya, saat sampai di Kejari Sabtu siang, keluarga Endra sudah menunggu di kantor. Pertemuan Endra dan keluarganya diwarnai isak tangis.

“Ada istri dan anaknya yang mau ketemu. Mereka sudah setahun tidak ketemu. Ya saling berpelukan, saling menangis. Dari kantor kami, tersangka kami serahkan ke Rutan Wonogiri untuk keamanan,” terang Sucipto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2013).

Menurutnya, menghilangnya Endra membuat ancaman hukuman yang bakal dihadapinya makin berat. Tanpa perbuatan melarikan diri, Endra sudah harus menghadapi ancaman hukuman pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.

Sucipto menambahkan saat singgah di kantor Kejari, Endra sempat menjelaskan dirinya tidak berniat melarikan diri. Kepergiannya ke Jakarta adalah untuk mengumpulkan uang agar bisa digunakan untuk menutup tunggakan pembayaran PBB yang dia gunakan. Tersangka juga sempat ditanya untuk apa uang haram itu.

“Katanya untuk kebutuhan biaya hidup. Ya untuk sosial, nyumbang jagong, dan sebagainya. Waktu ditangkap kondisinya sehat,” ujar Sucipto.

Di sisi lain, dia memastikan bukan hanya Endra yang harus menghadapi tuntutan hukum dalam kasus tunggakan PBB. Sucipto mengatakan saat ini pihaknya juga sedang mendalami kasus pengemplang PBB yang diduga dilakukan sejumlah kepala dusun (kadus) di Desa Pracimantoro, kecamatan yang sama. Namun, untuk kasus ini belum mengarah ke penyidikan termasuk belum ada penetapan nama tersangka.

Sebelumnya, Muhaji sempat mengungkapkan Kejari Wonogiri sangat serius memburu para tersangka kasus korupsi. Penangkapan terhadap Endra bisa dilaksanakan setelah pihaknya menjalin kerja sama dengan jajaran Kejaksaan di berbagai tingkat wilayah, termasuk pihak kepolisian.

Sumber: solopos

No comments:

Post a Comment