Kandang ternak ayam |
Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani melalui Kasubag Humas AKP Siti Aminah mengemukakan, aksi pencurian terjadi beberapa kali, dalam rentang waktu Mei kemarin. Modusnya ketiga pelaku bekerja sama mengurangi pakan anak ayam dalam karung.
Pakan ternak hasil curian disimpan di gudang. Pada kesempatan lain, hasil curian itu dijual ke peternak lain atau pedagang. Majikan mereka, Sunarjo warga Lingkungan Mojosari, Ngadirejo, Eromoko, selaku pihak yang dirugikan tidak terima.
Lalu lapor ke polisi. “Majikannya sudah mengira pelaku anak buahnya. Setelah ditanyai tidak mengakui, akhirnya melaporkan ke polisi, Selasa lalu,” katanya. menindaklanjuti laporannya, polisi meringkus ketiganya di rumah masing masing.
Hasil penyidikan ketiga terlapor mengakui. Mereka berdalih gajinya kurang untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari. Aksinya dimotori oleh Sriyanto. Alibinya setiap bulan gajinya dipotong majikan. Biasanya digaji Rp.800 ribu. Belakangan hanya digaji Rp.300 ribu.
Dalam sebulan Sriyanto dkk mencuri sebanyak tiga kali. Terkumpul sebanyak empat karung pakan. Apapun dalihnya, nyolong itu perbuatan kriminal. Polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam empat tahun penjara.[Bagus]
Sumber: infowonogiri
No comments:
Post a Comment