Solopos.com, WONOGIRI--Kasus guru agama di sebuah sekolah setingkat SMA yang memukul seorang siswa kelas IV SD di Kecamatan Baturetno, berakhir. Majelis hakim memvonis terdakwa Ikhsan Azhari, 40, penjara dua bulan dan denda Rp30 Juta atau jika denda tidak dipenuhi, wajib menjalani hukuman kurungan 15 hari.
Kisah Sukses Didi Kempot, dari Pengamen hingga Jadi Penyanyi Papan Atas
-
Didi Kempot/ dok. Instagram/didikempot_officialPenyanyi campursari Didi
Kempot meninggal dunia pada Selasa (5/5/2020) pagi di RS Kasih Ibu, Solo,
Jawa Teng...